Rano Serukan Moratorium Revitalisasi Taman Ismail Marzuki

Revitalisasi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2019.
Senin, 17 Februari 2020 16:43 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rano Karno sepakat untuk moratorium revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

Baca:PDI Perjuangan Tolak Revitalisasi TIM Jakarta

Revitalisasi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro)untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM.

Hal itu dikatakan Rano ketika RDPU antara Komisi Xdengan Forum Seniman Peduli TIM di kompleks DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

Baca juga :