Rapidin Simbolon Pertanyakan Langkah Gegabah Kementerian Hukum dan HAM

Perusakan rumah singgah yang terjadi merupakan bentuk nyata intoleransi, yang tidak bisa disederhanakan sebagai persoalan miskomunikasi.
Selasa, 08 Juli 2025 03:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Rapidin Simbolon, mempertanyakan langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menyatakan siap menjadi penjamin bagi tujuh orang tersangka dalam kasus perusakan rumah singgah yang digunakan untuk kegiatan retret pelajar Kristen di Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Rapidin, sikap Kemenkumham tersebut justru berpotensi mencederai rasa keadilan publik serta dianggap tidak menunjukkan keberpihakan terhadap korban. Ia menilai, perusakan rumah singgah yang terjadi merupakan bentuk nyata intoleransi, yang tidak bisa disederhanakan sebagai persoalan miskomunikasi di tingkat masyarakat.

Tindakan pelaku perusakan jelas-jelas didasari sikap intoleransi, yang secara terang menyalahi nilai-nilai Pancasila dan mengancam tatanan kebangsaan serta semangat Bhinneka Tunggal Ika. Ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, kata Rapidin dalam pernyataan tertulis, Senin (7/7).

Baca:GanjarPranowo Ajak Kepala Daerah Praktek Pancasila

Pernyataan Rapidin tersebut merespons langkah resmi yang disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Thomas Harming Suwarta, pada Kamis (3/7/2025). Dalam kunjungannya ke Pendopo Kabupaten Sukabumi, Thomas menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka kepada kepolisian.

Baca juga :