Realokasi PUPR Rp44,58 Triliun, Proyek Ditunda Hingga 2021

DIPA Kementerian PUPR 2020 sebesar Rp120,2 triliun, realokasi anggaran sebesar Rp44,58 triliun.
Rabu, 22 April 2020 21:19 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan realokasi program dan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2020 dan refocusing kegiatan untuk mendukung percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dari besaran awal Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR tahun 2020 sebesar Rp120,2 triliun, mengalami realokasi anggaran sebesar Rp44,58 triliun sehingga DIPA Kementerian PUPR menjadi Rp75,63 triliun.

Baca:Distribusi Logistik, Preservasi 3 Ruas Lintas Timur Sumsel

Hal tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Perpres 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Perubahan tersebut juga telah disepakati pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal 14 April 2020 yang ditindaklanjuti Surat Menteri Keuangan No.S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja K/L TA 2020.

Baca juga :