Surabaya, Gesuri.id - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya menilai reklamasi atau pengurukan di kawasan Pantai Kenjeran, Kota Surabaya melanggar Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038.
Dalam Perda 1/2018 disebutkan bahwa setiap kegiatan reklamasi harus seizin Gubernur Jatim yang mempunyai wewenang 12 mil dari bibir pantai, kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono di Surabaya, Rabu (27/11).
Baca:Ruhut Sindir Anies yang Banyak Ngeles
Menurut dia, hasil rapat dengar pendapat di Komisi C dengan beberapa pihak beberapa hari lalu diketahui kalau reklamasi yang diduga dilakukan sejumlah pengembang serta warga Bulak melanggar aturan.