Remisi Bagi Pembunuh Wartawan Bali Jangan Dipolitisasi

Surasma merupakan dalang pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa pada tahun 2009.
Rabu, 23 Januari 2019 15:27 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membeberkan alasan Presiden RI Joko Widodo memberikan remisi kepada terpidana pembunuhan berencana, I Nyoman Surasma.

Baca:MenteriYasonnaResmikanRemisiMelalui Sistem Online

Adapun Surasma merupakan dalang pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa pada tahun 2009 lalu. Atas perbuatannya, pada tahun 2010 Surasma dijatuhi hukuman seumur hidup.

Namun, secara mengejutkan Surasma diberi remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun masa penjara. Remisi ini juga diberikan pemerintah kepada 115 terpidana seumur hidup lainnya.

Pertimbangannya, dia hampir sepuluh tahun, sekarang sudah sepuluh tahun di penjara. Dan dia selama melaksanakan masa hukumannya, tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik, ucap Yasonna di Istana Merdeka, Jalan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (23/1).

Baca juga :