Repdem Bogor: Tiada Pungutan Bagi UMKM Penerima Banpres!

Banpres bagi UMKM yang dicairkan secara bertahap sampai bulan Desember itu merupakan bantuan tunai yang bersifat hibah, bukan pinjaman!
Senin, 28 September 2020 11:11 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Bogor, Gesuri.id -Ketua DPC Repdem Kota Bogor, Banu Lesmana menanggapi dana sebesar Rp 2,4 juta bagi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ditengah Pandemi, yang mulai bisa dicairkan di Bank milik BUMN.

Banu pun menyampaikan, bantuan presiden (banpres) bagi para pelaku UMKM yang kini mulai bisa dicairkan secara bertahap sampai bulan Desember itu merupakan bantuan tunai yang bersifat hibah, bukan pinjaman.

Baca:Dampak Pandemi, Presiden Kembali Beri Bantuan Modal Kerja

Kemudian, dana bantuan tunai tersebut akan langsung masuk ke rekening penerima bantuan sesuai dengan nama yang tertera di saat pengurusan dan pengajuan.

Mengenai biaya administrasi, Banu menekankan bahwa tidak ada sama sekali pungutan sepeserpun, apalagi yang bersifat memberatkan pada penerima bantuan.

Baca juga :