Jakarta, Gesuri.id - Polisi telah menangkap kreator konten Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob.
Resbob dilaporkan masyarakat dengan laporan polisi LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 Desember 2025, dan Laporan Pengaduan Nomor: 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditresiber.
Ia menjadi tersangka kasus ujaran kebencian karena menghina salah satu suku (Sunda) dan pendukung sepak bola (Viking).
Anggota Komis VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menanggapi kasus penghinaan terhadap Suku Sunda oleh Resbob.
Rieke Diah Pitaloka merupakan kader PDI Perjuangan yang maju dalam Pileg 2024 dari Dapil Jawa Barat 7 meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta.