Ikuti Kami

Resbob Ditangkap, Rieke Diah Pitaloka: Ujaran Kebencian Berbasis SARA Tak Boleh Dibiarkan 

Ia menjadi tersangka kasus ujaran kebencian karena menghina salah satu suku (Sunda) dan pendukung sepak bola (Viking). 

Resbob Ditangkap, Rieke Diah Pitaloka: Ujaran Kebencian Berbasis SARA Tak Boleh Dibiarkan 
Polisi telah menangkap kreator konten Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob.

Jakarta, Gesuri.id - Polisi telah menangkap kreator konten Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob.

Resbob dilaporkan masyarakat dengan laporan polisi LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 Desember 2025, dan Laporan Pengaduan Nomor: 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditresiber.

Ia menjadi tersangka kasus ujaran kebencian karena menghina salah satu suku (Sunda) dan pendukung sepak bola (Viking). 

Anggota Komis VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menanggapi kasus penghinaan terhadap Suku Sunda oleh Resbob.

Rieke Diah Pitaloka merupakan kader PDI Perjuangan yang maju dalam Pileg 2024 dari Dapil Jawa Barat 7 meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta.

Menurut Rieke kasus penghinaan terhadap suku Sunda yang dilakukan oleh Resbob merupakan bentuk ujaran kebencian berbasis SARA (Suku,Agama,Ras dan Antar Golongan) yang tidak boleh dibiarkan. 

"Tindakan semacam ini berpotensi memecah persatuan bangsa dan mengulang luka sejarah Indonesia yang pernah terjadi akibat kebencian antarkelompok," tulis Rieke dikutip dari akun instagram pribadinya, Selasa (16/12/2025).

"Allah SWT telah menegaskan dalam QS. Al-Hujurat ayat 13 bahwa manusia diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku untuk saling mengenal, bukan saling menghina," sambungnya.

Rieke lalu mengungkit kearifan lokal Sunda yakni nilai ini dikenal sebagai silih asih, saling menghargai sesama manusia.

Menurut Rieke, secara hukum perbuatan tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. UU Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE) Pasal 28 ayat (2):

Larangan menyebarkan informasi bermuatan kebencian berdasarkan SARA, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

2. UU Nomor 40 Tahun 2008 Pasal 4:

Larangan perbuatan diskriminasi ras dan etnis, dengan ancaman 5 tahun penjara dan/ atau denda Rp500 juta.

3. KUHP Pasal 156:

Penghinaan atau kebencian terhadap golongan tertentu di muka umum, dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

Rieke Diah Pitaloka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus Resbob secara profesional, adil, dan transparan.

Selain itu, Rieke juga meminta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan.

"Penerapan UU ITE, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta KUHP, baik secara berlapis maupun yang paling relevan, agar menjadi pelajaran bagi semua. Salam sopan Indonesia!" katanya.

Quote