Sorong, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mengatakan revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) bersifat Lex Specialis (Hukum Khusus), sehingga harus ada keseimbangan antara lingkungan dengan ekonomi masyarakat, karena tujuan utamanya adalah kesejahteraan rakyat.
Politisi PDI Perjuangan itu berharap adanya andil berupa masukan dari pakar, stakeholder dan para ahli untuk menyempurnakan draft guna merevisi Undang-Undang No. 5 tahun 1990.
Baca:Keputusan Impor Pangan Jangan Dipandang Enteng
Selain itu, Ono berharap, dalam RUU KSDA memperhatikan hak ulayat masyarakat adat, karena mereka sebenarnya telah memiliki hukum adat yang bicara mengenai keseimbangan, konservasi, lingkungan dan terkait kesejahteraan mereka.