Revisi UU KSDA Harus Perhatikan Hak Masyarakat Adat

Revisi ini harus ada masukan dari pakar, stakeholder dan para ahli untuk menyempurnakan draft guna merevisi Undang-Undang No. 5 tahun 1990.
Rabu, 12 Desember 2018 09:30 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Sorong, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mengatakan revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) bersifat Lex Specialis (Hukum Khusus), sehingga harus ada keseimbangan antara lingkungan dengan ekonomi masyarakat, karena tujuan utamanya adalah kesejahteraan rakyat.

Politisi PDI Perjuangan itu berharap adanya andil berupa masukan dari pakar, stakeholder dan para ahli untuk menyempurnakan draft guna merevisi Undang-Undang No. 5 tahun 1990.

Baca:Keputusan Impor Pangan Jangan Dipandang Enteng

Selain itu, Ono berharap, dalam RUU KSDA memperhatikan hak ulayat masyarakat adat, karena mereka sebenarnya telah memiliki hukum adat yang bicara mengenai keseimbangan, konservasi, lingkungan dan terkait kesejahteraan mereka.

Baca:ASN Dituntut Melek Teknologi untuk Layani Masyarakat

Baca juga :