Ikuti Kami

Revisi UU KSDA Harus Perhatikan Hak Masyarakat Adat

Revisi ini harus ada masukan dari pakar, stakeholder dan para ahli untuk menyempurnakan draft guna merevisi Undang-Undang No. 5 tahun 1990.

Revisi UU KSDA Harus Perhatikan Hak Masyarakat Adat
Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono.

Sorong, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mengatakan revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) bersifat Lex Specialis (Hukum Khusus), sehingga harus ada keseimbangan antara lingkungan dengan ekonomi masyarakat, karena tujuan utamanya adalah kesejahteraan rakyat.

Politisi PDI Perjuangan itu berharap adanya andil berupa masukan dari pakar, stakeholder dan para ahli untuk menyempurnakan draft guna merevisi Undang-Undang No. 5 tahun 1990.

Baca: Keputusan Impor Pangan Jangan Dipandang Enteng

Selain itu, Ono berharap, dalam RUU KSDA memperhatikan hak ulayat masyarakat adat, karena mereka sebenarnya telah memiliki hukum adat yang bicara mengenai keseimbangan, konservasi, lingkungan dan terkait kesejahteraan mereka.

Baca: ASN Dituntut 'Melek' Teknologi untuk Layani Masyarakat

"Semua Undang-Undang yang berkaitan dengan alam harus ada keseimbangan antara lingkungan dan ekonomi," kata Ono, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Sorong, Papua Barat, Jumat (7/12).

Lebih lanjut, Ono menuturkan bahwa, sebenarnya revisi UU KSDA ini telah memasukkan hal-hal paling mendasar sekalipun. Namun ia berujar apabila ada teks yang dianggap kurang sempurna maka akan disesuaikan.

"Yang terpenting itu ialah hak ulayat," ujarnya.

Quote