Jakarta, Gesuri.id - Pro Kontra RUU Kesehatan Omnibus Law masih terus berlangsung. Anggota DPR RI, Dr. Ribka Tjiptaning Proletariat menegaskan agar pasal sanksi pada rumah sakit yang menolak pasien di UGD (Unit Gawat Darurat) yang sudah ada dalam UU No 36/2009 Tentang Kesehatan tetap masuk dalam RUU Kesehatan Omnibus Law. Hal ini ditegaskannya, di Jakarta, Jumat (7/7).
Baca:Beasiswa Otsus Papua Macet, Adian Minta Konjen RI Segera Tampung 3.000 Mahasiswa Terlantar
Pasal sanksi pada rumah sakit adalah untuk memastikan keselamatan pasien yang datang ke UGD rumah sakit dan kaitannya demgan tanggang jawab rumah sakit. Pasal ini sudah tercantum dalam UU No 36/2009 Tentang Kesehatan. Ada upaya pasal ini dihapus, ujarnya.
Mantan Ketua Komisi IX DPR-RI ini menyebutkan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berbunyi:
Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka