Rieke Catat Lebih dari 7.000 Jiwa Terkena Imbas Korupsi Jiwasraya: Benar-Benar Biadab!

Ini akibat tindakan saudara korupsi, bukan hanya nasabah Jiwasraya.
Sabtu, 04 Oktober 2025 22:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti dampak besar kasus korupsi Jiwasraya terhadap ribuan pegawai dan pensiunan. Ia menegaskan bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya merugikan nasabah, tetapi juga menghantam kehidupan pegawai Jiwasraya beserta keluarganya.

Ini akibat tindakan saudara korupsi, bukan hanya nasabah Jiwasraya, tapi pegawai Jiwasraya juga kena imbasnya. 2.300 pegawai dan ada kurang lebih 7.000 jiwa yang dirugikan dari tindak korupsi ini, duitnya dipakai judi kasino. Ini orang benar-benar biadab lah, ujar Rieke dalam rapat Komisi VI DPR, Kamis (2/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa setelah PT Asuransi Jiwasraya dilikuidasi pada 13 Februari 2025 dan ditunjuk tim likuidasi, izin usaha Jiwasraya juga dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Februari 2025. Kemudian, OJK mengeluarkan surat pembubaran dana pensiun pemberi kerja Jiwasraya (DPPK) yang berlaku efektif mundur sejak 16 Januari 2025.

Dibubarkannya dana pensiun pemberi kerja Jiwasraya pada tanggal 16 Januari 2025, DPPK ini kan masih memiliki kewajiban solvabilitas, Pak, dari pendirinya. Artinya pendirinya ini adalah PT Asuransi Jiwasraya yang belum diselesaikan sampai pada saat keluarnya pembubaran DPPK Jiwasraya oleh Otoritas Jasa Keuangan, ucap Rieke.

Ia merinci, besaran solvabilitas yang belum dipenuhi saat pembubaran mencapai Rp509 miliar, yang seharusnya diperuntukkan bagi 2.300 peserta pensiun Jiwasraya.

Baca juga :