Rieke Desak Kemnaker Pastikan Hak-Hak Buruh PT Gudang Garam yang Kena PHK

Pemerintah harus segera turun tangan agar hak-hak pekerja yang terdampak benar-benar terpenuhi.
Kamis, 11 September 2025 08:11 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id-Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa buruh PT Gudang Garam Tbk di Tuban, Jawa Timur.

Ia menegaskan pemerintah harus segera turun tangan agar hak-hak pekerja yang terdampak benar-benar terpenuhi.

Saya mendesak agar segera dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk benar-benar turun. Kasus Gudang Garam ini karena cukup besar yang kena PHK, maka harus dipastikan hak-hak pekerjanya terpenuhi, kata Rieke saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (9/9/2025).

Rieke menekankan, peran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga memastikan seluruh aturan ketenagakerjaan dijalankan dengan benar oleh perusahaan.

Menurutnya, koordinasi lintas pihak mutlak diperlukan agar pekerja tidak dirugikan dalam situasi sulit seperti ini.

Baca juga :