Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan undang-undang hak asasi manusia (HAM) yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Rieke menilai regulasi tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan HAM global dan tantangan nasional saat ini.
Saya bukan hanya mendukung, tapi mendesak segera revisi, sahkan undang-undang HAM yang baru. Analisis sementara yang saya lakukan, ada 90 persen perubahan sehingga mungkin bukan revisi, tetapi lahirnya suatu undang-undang HAM yang baru sebagai pengganti undang-undang HAM yang lama, ujar Rieke dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, Senin (2/2/2016), di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.
Baca:GanjarPranowo Tegaskan Pentingnya Integritas
Menurut Rieke, pembaruan undang-undang HAM menjadi ujian serius bagi posisi Indonesia di tingkat internasional. Apalagi, Indonesia ditetapkan sebagai presiden Dewan HAM PBB.