Rieke Diah Cium Mafia Peradilan, Laporkan Hakim Kasus SMANSA Bandung ke Komisi Yudisial

Rieke meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap hakim di PTUN Bandung dan PTUN Jakarta.
Minggu, 29 Juni 2025 12:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melaporkan para majelis hakim yang memutus perkara sengketa lahan SMAN 1 Bandung (SMANSA Bandung) ke Komisi Yudisial Indonesia. Rieke menilai adanya indikasi kuat mafia peradilan dalam kasus tersebut.

Laporan ini dilakukan Rieke bersama Tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Kepala Dinas Pendidikan, serta Ikatan Alumni SMANSA Bandung. Ia meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap hakim di PTUN Bandung dan PTUN Jakarta.

Saya meminta Komisi Yudisial Indonesia memantau para hakim yang memutus sengketa lahan SMANSA Bandung karena ada indikasi mafia peradilan dalam kasus tersebut, kata Rieke, dikutip pada Jumat (27/6/2025).

Sebelum mengajukan laporan resmi, Rieke menghadiri konsolidasi dengan Ikatan Alumni SMANSA Bandung di kampus sekolah, Jl. Dago, Bandung, pada Minggu (15/6/2025). Dalam forum tersebut, ia mempertanyakan putusan majelis hakim PTUN Bandung yang memenangkan pihak penggugat, yakni Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), yang mengklaim sebagai ahli waris lahan SMANSA.

Organisasi tersebut adalah organisasi terlarang yang telah dinyatakan dibubarkan oleh pemerintah. Yang jadi pertanyaan, kenapa majelis hakim justru memenangkan organisasi terlarang tersebut. Ini ada indikasi mafia peradilan dalam kasus ini, ucapnya.

Baca juga :