Ikuti Kami

Rieke Diah Cium Mafia Peradilan, Laporkan Hakim Kasus SMANSA Bandung ke Komisi Yudisial

Rieke meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap hakim di PTUN Bandung dan PTUN Jakarta.

Rieke Diah Cium Mafia Peradilan, Laporkan Hakim Kasus SMANSA Bandung ke Komisi Yudisial
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melaporkan para majelis hakim yang memutus perkara sengketa lahan SMAN 1 Bandung (SMANSA Bandung) ke Komisi Yudisial Indonesia.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melaporkan para majelis hakim yang memutus perkara sengketa lahan SMAN 1 Bandung (SMANSA Bandung) ke Komisi Yudisial Indonesia. Rieke menilai adanya indikasi kuat mafia peradilan dalam kasus tersebut.

Laporan ini dilakukan Rieke bersama Tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Kepala Dinas Pendidikan, serta Ikatan Alumni SMANSA Bandung. Ia meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap hakim di PTUN Bandung dan PTUN Jakarta.

"Saya meminta Komisi Yudisial Indonesia memantau para hakim yang memutus sengketa lahan SMANSA Bandung karena ada indikasi mafia peradilan dalam kasus tersebut," kata Rieke, dikutip pada Jumat (27/6/2025).

Sebelum mengajukan laporan resmi, Rieke menghadiri konsolidasi dengan Ikatan Alumni SMANSA Bandung di kampus sekolah, Jl. Dago, Bandung, pada Minggu (15/6/2025). Dalam forum tersebut, ia mempertanyakan putusan majelis hakim PTUN Bandung yang memenangkan pihak penggugat, yakni Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), yang mengklaim sebagai ahli waris lahan SMANSA.

“Organisasi tersebut adalah organisasi terlarang yang telah dinyatakan dibubarkan oleh pemerintah. Yang jadi pertanyaan, kenapa majelis hakim justru memenangkan organisasi terlarang tersebut. Ini ada indikasi mafia peradilan dalam kasus ini,” ucapnya.

Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Rieke mengungkap bahwa PLK sebelumnya dikenal sebagai Het Cristelijk Lyceum dan telah dibubarkan berdasarkan PP Pengganti UU No. 50 Tahun 1960 tentang larangan organisasi dan pengawasan perusahaan orang asing tertentu.

Aset-aset PLK, termasuk gedung SMANSA, telah dinasionalisasi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA dan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora No. 5/PRK/1965. PLK kemudian resmi membubarkan diri pada 1 Agustus 2003 berdasarkan Akta Notaris No. 6 tanggal 10 September 2003 oleh Notaris Masri Husein, S.H.

Namun pada 18 November 2005, PLK kembali diaktifkan melalui Akta Notaris Resnizar Anasrul, S.H., M.H., yang kemudian dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum berdasarkan Putusan PN Bandung No. 228/Pdt.G/2022/PNBdg.

PLK kembali “dihidupkan” lewat Akta Notaris No. 1 oleh Cristi Ananda Yulianies pada 1 September 2024 dengan alamat yang tercantum di kantor notaris. Rieke mempertanyakan bagaimana bisa organisasi yang secara hukum tidak sah dan telah kehilangan status hukumnya, justru dimenangkan dalam persidangan.

Berdasarkan temuan tersebut, Rieke Diah Pitaloka mengajukan lima tuntutan untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus sengketa lahan SMANSA Bandung yang menurutnya sarat kejanggalan. Namun, rincian tuntutan tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

Langkah Rieke ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk alumni dan masyarakat luas yang peduli terhadap keberlangsungan pendidikan dan penegakan keadilan di Indonesia.

Quote