Rieke Diah Desak Jaminan Sosial Bagi Pekerja Ojol Setidaknya Kecelakaan Kerja dan Kematian

Rieke: Kalau dilihat sebetulnya berapa sih perorang gitu kan, hanya Rp16.800 per orang pak dan itu sudah dapet JKK.
Kamis, 11 September 2025 08:17 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id-Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja, Rieke Diah Pitaloka, mendorong pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait perlindungan sosial bagi pengemudi ojek online (ojol).

Dan kebetulan kalau di DPT saya sebagai Ketua Satgas Indonesia yang langsung dipimpin oleh Pak Sufmi Dasco, mungkin teman-teman kita beri applouse, ujar Rieke dalam audiensi dengan perwakilan pengemudi ojol di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).

Ia mengungkapkan bahwa perjuangan untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pekerja ojol sudah berjalan lama, namun masih menghadapi banyak tantangan.

Teman-teman di Komisi V kami tahu sudah memperjuangkan luar biasa, tapi ya itu proses panjang, ada beberapa hal penting, ada kekosongan hukum begitu, lanjutnya.

Rieke pun mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penerbitan Perpres yang memuat jaminan sosial bagi pengemudi ojol, khususnya perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Baca juga :