Ikuti Kami

Rieke Diah Desak Jaminan Sosial Bagi Pekerja Ojol Setidaknya Kecelakaan Kerja dan Kematian

Rieke: Kalau dilihat sebetulnya berapa sih perorang gitu kan, hanya Rp16.800 per orang pak dan itu sudah dapet JKK.

Rieke Diah Desak Jaminan Sosial Bagi Pekerja Ojol Setidaknya Kecelakaan Kerja dan Kematian
Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja, Rieke Diah Pitaloka, mendorong pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait perlindungan sosial bagi pengemudi ojek online (ojol).

"Dan kebetulan kalau di DPT saya sebagai Ketua Satgas Indonesia yang langsung dipimpin oleh Pak Sufmi Dasco, mungkin teman-teman kita beri applouse," ujar Rieke dalam audiensi dengan perwakilan pengemudi ojol di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).

Ia mengungkapkan bahwa perjuangan untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pekerja ojol sudah berjalan lama, namun masih menghadapi banyak tantangan.

"Teman-teman di Komisi V kami tahu sudah memperjuangkan luar biasa, tapi ya itu proses panjang, ada beberapa hal penting, ada kekosongan hukum begitu," lanjutnya.

Rieke pun mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penerbitan Perpres yang memuat jaminan sosial bagi pengemudi ojol, khususnya perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian.

"Jaminan sosialnya setidaknya kecelakaan kerja dan kematian dan kalau dilihat sebetulnya berapa sih perorang gitu kan, hanya Rp16.800 per orang pak dan itu sudah dapet JKK," jelasnya.

"JKN kalau ada kecelakaan ditanggung semuanya, pengobatannya, santunan cacat total Rp68 juta kalau ada yang meninggal seperti Affan kemarin dia kebetulan sudah kita perjuangkan ada BPJS dapat Rp70 juta begitu," tambahnya.

Rieke juga memaparkan bahwa jika seorang pengemudi meninggal dunia, santunan sebesar Rp42 juta dapat diberikan kepada ahli waris, sementara anak-anaknya berhak atas beasiswa pendidikan senilai hingga Rp174 juta untuk dua anak, dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.

Menurutnya, iuran sebesar Rp16.800 per bulan per orang sebenarnya bisa dicover oleh pihak operator aplikasi, namun skema ini masih perlu dibahas lebih lanjut dengan berbagai pihak, terutama karena adanya peran pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor.
"Dimana yang namanya pajak kendaraan bermotor itu masuk ke dalam PAD dan oleh karena itu kemarin ada langkah yang cukup progresif diambil oleh Pemprov Jabar yang memutuskan ada 3 juta pekerja informal yang mendapatkan BPJS ketenagakerjaan termasuk kawan-kawan driver online roda dua, roda empat itu mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, terutama kecelakaan kerja dan kematian," sambungnya.

Selain Rieke, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lili Pujiati, juga menyuarakan aspirasi agar Presiden Prabowo Subianto dapat segera mengesahkan Perpres yang memberikan perlindungan resmi bagi para pekerja platform digital.
"Nah kami berharap sambil menunggu UU yang sedang digodok ada langkah maju dari bapak presiden utk memberikan nilai kenyamanan bagi kami, supaya kami mendapatkan hak-hak kami sebagai driver," ungkap Lili.

Ia menambahkan bahwa selama ini para pengemudi tidak memperoleh perlindungan sosial yang layak, bahkan harus membayar sendiri iuran BPJS mereka.
"Karena selama ini kami driver tak mendapatkan hak apapun sepeti jaminan sosial, BPJS kami bayar sendiri pak," pungkasnya.

Quote