Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, memberikan sejumlah rekomendasi saat rapat kerja bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam, Jumat (18/7/2025).
Mewakili panitia kerja (Panja) Komisi VI DPR RI terkait pengawasan dan tata kelola serta percepatan pembangunan kawasan Batam, politisi PDI Perjuangan itu meminta konstruksi hukum sejumlah Keputusan Presiden (Kepres) tentang daerah industri Pulau Batam.
Termasuk Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 25 Tahun 2025.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah yang ditetapkan di Jakarta pada 3 Juni 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto ini merubah PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam.
Dalam pertimbangannya, PP Nomor 25 Tahun 2025 ini sebagai respons dalam efektivitas dan memberi kepastian hukum dalam penerbitan perizinan berusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.