Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan pentingnya payung hukum yang jelas untuk melindungi pekerja ojek online.
Ia menekankan agar pemerintah segera mengesahkan peraturan presiden (perpres) tentang perlindungan pekerja platform.
Tetap pada tujuan kita payung hukum untuk perlindungan pekerja Ojek Online. Sahkan perpres perlindungan pekerjaan platform, kata Rieke, dikutip pada Selasa (2/9/2025).
Rieke juga menyinggung sikap Presiden Prabowo yang telah berjanji akan menindaklanjuti kasus tewasnya driver ojol Afan.
Presiden Prabowo tadi sudah berstatement akan mengusut termasuk mengevaluasi jajaran kepolisian, terima kasih. Tapi kondisi Ojek Online dengan penghasilannya, dengan resiko pekerjaannya, menurut saya harus bisa segera direspon, ujarnya.