Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan pentingnya payung hukum yang jelas untuk melindungi pekerja ojek online.
Ia menekankan agar pemerintah segera mengesahkan peraturan presiden (perpres) tentang perlindungan pekerja platform.
“Tetap pada tujuan kita payung hukum untuk perlindungan pekerja Ojek Online. Sahkan perpres perlindungan pekerjaan platform,” kata Rieke, dikutip pada Selasa (2/9/2025).
Rieke juga menyinggung sikap Presiden Prabowo yang telah berjanji akan menindaklanjuti kasus tewasnya driver ojol Afan.
“Presiden Prabowo tadi sudah berstatement akan mengusut termasuk mengevaluasi jajaran kepolisian, terima kasih. Tapi kondisi Ojek Online dengan penghasilannya, dengan resiko pekerjaannya, menurut saya harus bisa segera direspon,” ujarnya.
Menurut Rieke, janji perlindungan yang disampaikan Presiden harus diwujudkan dalam bentuk regulasi, bukan sekadar santunan.
“Ada yang disampaikan Presiden Prabowo akan memberikan semacam perlindungan kepada Afan dan keluarganya dan kawan-kawannya. Dan saya mengapresiasi sekaligus bahwa perlindungan dari seorang Presiden itu tentu bukan dengan memberikan santunan, tapi memberikan suatu regulasi atau payung hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan pekerja ojol membutuhkan dua lapis regulasi, yakni revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan secara makro serta perpres khusus.
“Dalam hal ini secara makro perbaikan atau revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tetapi secara khusus itu ada payung hukum,” jelas Rieke.
Rieke juga meminta para driver ojol tetap tenang dan fokus memperjuangkan payung hukum tersebut.
“Makanya dari tadi saya dimakam bilang tenang teman-teman jangan emosi. Tetap pada tujuan kita payung hukum untuk perlindungan pekerja Ojek Online. Dan hashtag kami adalah sahkan perpres perlindungan pekerjaan platform. Itu yang harus disuarakan,” pungkasnya.