Rieke Diah Pitaloka Dorong Bupati Bekasi Terbitkan Peraturan Turunan Terkait Program JKP

Tujuannya agar hak-hak pekerja korban PHK bisa benar-benar dijalankan di lapangan.
Rabu, 07 Mei 2025 08:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong pemerintah daerah, khususnya Bupati Bekasi, untuk menerbitkan peraturan turunan terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tujuannya agar hak-hak pekerja korban PHK bisa benar-benar dijalankan di lapangan.

Rieke menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan program JKP yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto menjamin karyawan korban PHK tetap mendapat gaji 60 persen selama enam bulan serta jaminan kesehatan bagi mereka dan keluarganya.

Untuk Bekasi, kami sedang berjuang agar adanya paling tidak peraturan bupati (Perbup) tentang jaminan sosial ini diterbitkan, kata Rieke saat kunjungan ke Kabupaten Bekasi, Minggu (4/5).

Kabupaten Bekasi dinilai penting karena menjadi zona ekonomi internasional dengan jutaan buruh di lebih dari 10 ribu pabrik. Rieke menyebut, penerbitan aturan turunan akan memastikan hak-hak pekerja di tengah ancaman gelombang PHK akibat tekanan global.

Selain kompensasi gaji, iuran JKP juga diturunkan dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen dari upah. Jaminan kesehatan juga tetap berlaku enam bulan setelah PHK, dan otomatis beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) jika belum bekerja kembali.

Baca juga :