Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, turut menyoroti kasus penahanan seorang ibu menyusui asal Karawang, Neni Nuraeni (37), yang terjerat perkara kredit macet kendaraan bermotor.
Kasus ini dinilai memprihatinkan karena berdampak langsung pada hak anak untuk mendapatkan ASI dari ibunya.
“Sejak Senin (27/10/2025), saya sudah langsung koordinasi dengan kuasa hukum dan KPAI agar ibu Neni bisa kembali menyusui,” kata Oneng, sapaan akrab Rieke, dikutip pada Sabtu (1/11/2025).
Meski menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Rieke menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak dasar anak.
“Proses hukum tidak bisa saya intervensi. Tapi soal hak ibu memberi ASI dan hak anak mendapatkan ASI, itu pasti saya perjuangkan,” tegasnya.
Kasus Neni yang merupakan warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang, menyita perhatian publik setelah ia ditahan oleh Pengadilan Negeri Karawang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia. Penahanan tersebut dinilai banyak pihak sebagai tindakan yang tidak manusiawi karena memisahkan ibu dari bayi yang masih membutuhkan ASI.
Pernyataan tersebut turut diamini oleh kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, S.H.
“Penahanan terhadap klien kami jelas melanggar hak anak. Sudah enam hari ditahan, bayi Neni kini sakit dan demam karena tidak mendapat ASI dari ibunya,” ujarnya.
Kabar baik akhirnya datang dari persidangan kedua pada Kamis (30/10/2025) ketika majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah.
“Menetapkan pengalihan penahanan terdakwa Neni Nuraeni dari rutan menjadi tahanan rumah terhitung sejak 30 Oktober 2025,” ucap Ketua Majelis Hakim, Nely Andriani, dalam amar penetapan yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Karawang.
Majelis hakim menyatakan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan permohonan keluarga dan mengacu pada Pasal 22 ayat 3 KUHP, serta memastikan terdakwa tetap wajib hadir dalam setiap persidangan. Keputusan ini menjadi angin segar bagi perjuangan Neni dan buah hatinya, sekaligus pengingat pentingnya perlindungan hak anak dalam proses peradilan.
           
           
          
            
           
            
                            
                            
                            
                            
                            















































































                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    