Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan PT Timah Tbk agar berhati-hati dalam mengambil alih wilayah tambang bekas PT Koba Tin. Khususnya terkait konsekuensi tanggung jawab reklamasi pascatambang.
Ia menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) dan Direktur Utama PT Timah Tbk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
PT Koba Tin yang beroperasi sejak 1973 hingga 2013 menurut Rieke menyisakan ribuan hektare lahan bekas tambang. Dana pascatambang yang tercatat sebesar USD 16,7 juta dan dikelola oleh Kementerian ESDM telah digunakan 52,12 persen hingga tahun 2021.
Saya mendapat informasi bahwa PT Timah telah mengambil alih Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Koba Tin. Saya ingin menekankan, jangan sampai kerusakan lingkungan dari perusahaan sebelumnya justru dibebankan ke PT Timah. Ini penting menjadi perhatian, kata Rieke, dikutip Kamis (22/5/2025).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengangkat isu dugaan penyimpangan dalam proses peleburan timah. Ia menyoroti kemungkinan adanya oknum yang mempermainkan sisa hasil peleburan logam mulia seperti perak.