Rieke Diah Pitaloka Nilai Prabowo Progresif Soal Ketenagakerjaan, Pembaruan Regulasi Mendesak

Rieke: Ya, mumpung presidennya progresif dan saya yakin ini akan menjadi legacy kita bersama.
Selasa, 30 September 2025 20:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id-Anggota Komisi Vl DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan pentingnya momentum saat ini untuk melakukan pembaruan regulasi ketenagakerjaan.

Menurutnya, dengan pemerintahan yang progresif di bidang ketenagakerjaan, revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 harus dijadikan warisan bersama untuk memperbaiki nasib pekerja di seluruh Indonesia.

Mumpung presidennya progresif soal ketenaga kerjaan. Ya, mumpung presidennya progresif dan saya yakin ini akan menjadi legacy kita bersama, ujar Rieke saat rapat kerja di Komisi IX DPR RI.

Rieke menjelaskan bahwa proses revisi UU 13/2003 sudah mulai berjalan dan melibatkan partisipasi luas dari berbagai konfederasi pekerja.

Sekarang sudah mulai masuk pada perubahan atas posisi atas Undang-Undang 13/2003. Perubahan tersebut tentang ketenaga kerjaan. Dan hadir di komisi sebelumnya ada 22 konfederasi. Konfederasi tersebut membawa 25 kuda federasi dan generasi membawanya 5-6, jelasnya.

Baca juga :