Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU Tapera Guna Memastikan Tidak Ada Duplikasi Program Perumahan Rakyat

Revisi diperlukan untuk menata ulang regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyelenggaraan program perumahan bagi pekerja.
Kamis, 02 Oktober 2025 14:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendorong pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Revisi diperlukan untuk menata ulang regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyelenggaraan program perumahan bagi pekerja.

Revisi UU Tapera oleh Pemerintah dan DPR RI dengan memastikan tidak ada duplikasi program perumahan rakyat, kata Rieke, Selasa (30/9/2025).

Putusan MK Nomor 96/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dilakukan penataan ulang sesuai amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan, pengawasan persaingan usaha, dan BUMN ini mengatakan, program perumahan bagi pekerja sebaiknya diakomodasi melalui revisi UU Ketenagakerjaan yang saat ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Baca juga :