Ikuti Kami

Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU Tapera Guna Memastikan Tidak Ada Duplikasi Program Perumahan Rakyat

Revisi diperlukan untuk menata ulang regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyelenggaraan program perumahan bagi pekerja.

Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU Tapera Guna Memastikan Tidak Ada Duplikasi Program Perumahan Rakyat
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendorong pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Revisi diperlukan untuk menata ulang regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyelenggaraan program perumahan bagi pekerja.

"Revisi UU Tapera oleh Pemerintah dan DPR RI dengan memastikan tidak ada duplikasi program perumahan rakyat," kata Rieke, Selasa (30/9/2025).

Putusan MK Nomor 96/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dilakukan penataan ulang sesuai amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan, pengawasan persaingan usaha, dan BUMN ini mengatakan, program perumahan bagi pekerja sebaiknya diakomodasi melalui revisi UU Ketenagakerjaan yang saat ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. 

Revisi ini dapat memperkuat norma hukum penyelenggaraan perumahan sebagai bagian dari jaminan sosial nasional yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, ASABRI, dan TASPEN.

"Dengan demikian, sesungguhnya tidak perlu ada skema iuran/tabungan baru terkait perumahan bagi pekerja," ucap anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, Senin (29/9/2025), MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila belum dilakukan penataan ulang sebagaimana diamanatkan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Quote