Rieke Diah Pitaloka Sesalkan Anggaran Fungsi Substantif Komnas HAM Hanya Dialokasikan 6 Persen

Ia menilai terdapat ketidakseimbangan besar karena mayoritas dana habis untuk urusan administratif.
Kamis, 18 Juni 2026 19:23 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik keras alokasi anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2027. Ia menilai terdapat ketidakseimbangan besar karena mayoritas dana habis untuk urusan administratif, sementara anggaran penanganan kasus di lapangan sangat minim.

Rieke membeberkan bahwa Komnas HAM memikul tanggung jawab besar yang diamanatkan oleh sedikitnya lima undang-undang berbeda. Tugas tersebut meliputi penyelidikan pelanggaran HAM berat, penghapusan diskriminasi ras, penanganan konflik sosial, hingga pengawasan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Artinya, terdapat sedikitnya lima undang-undang yang secara langsung memberikan tugas, fungsi, dan tanggung jawab kepada Komnas HAM. Namun, dalam RKA tahun 2027, Komnas HAM hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp94,24 miliar, ujar Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Baca:Ganjar: Saya Tidak Bisa Asal Janji yang Nanti Tak Bisa Dilaksanakan

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyayangkan porsi pembagian anggaran tersebut. Berdasarkan data RKA, lebih dari separuh dana terserap untuk pembayaran gaji pegawai dan pembiayaan operasional kantor.

Baca juga :