Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keterwakilan perempuan di parlemen menjadi momentum penting bagi penguatan demokrasi inklusif di Indonesia.
Menurutnya, putusan tersebut akan berdampak langsung pada peningkatan kapasitas politik perempuan di lembaga legislatif.
Dan tentu saja ini berimplikasi pada bagaimana partai politik menyiapkan kader-kader perempuannya, semakin diperkuat begitu, kata Rieke, Senin (3/11/2025).
Rieke menilai, keputusan MK atas uji materi Nomor 169/PUU-XXII/2024 bukan hanya sekadar penegasan politik hukum afirmatif, melainkan juga dorongan untuk memastikan kualitas peran perempuan di parlemen.
Bukan hanya keterwakilan secara kuantitatif, tapi putusan MK ini juga penting dimaknai harus berimbas pada keterwakilan perempuan secara kualitatif, ucapnya.