Rieke Dorong Terbitkan Pedoman Baru UU ITE

Hal ini menyusul kasus yang menimpa Nabilah Afifah, pemilik usaha Bibi Kelinci Kopitiam, Jakarta.
Minggu, 08 Maret 2026 23:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong pemerintah menerbitkan pedoman baru Undang-undang ITE, menyusul kasus yang menimpa Nabilah Afifah, pemilik usaha Bibi Kelinci Kopitiam, Jakarta.

Menurut Rieke, Nabilah menjadi korban SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni praktik penggunaan instrumen hukum untuk menekan atau membungkam seseorang yang mengungkapkan fakta, kritik, atau dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Baca:GanjarPranowo Tekankan Pentingnya Kritik

Dalam praktiknya, laporan hukum digunakan bukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk memberi tekanan agar pihak yang mengungkapkan fakta tersebut diam atau mencabut pernyataannya.

Kasus yang menimpa Nabilah Afifah, pemilik usaha Bibi Kelinci Kopitiam di Jakarta, menurut Rieke, menunjukkan indikasi serius praktik tersebut.

Baca juga :