Jakarta, Gesuri.id - Banjir yang mengepung Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu bukan sekadar tamu tahunan biasa. Dengan skala dampak yang kian meluas dan intensitas yang meningkat, fenomena ini menjadi sinyal merah atas kondisi ekologis yang kian kritis.
Hilangnya daerah tangkapan air dan penyusutan area resapan di kawasan hulu hingga hilir menegaskan bahwa kebijakan pembangunan saat ini mulai melampaui ambang batas daya dukung lingkungan.
Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk Endro S. Yahman. Endro yang kini tengah menempuh studi doktoral di IPB University ini melihat adanya jurang pemisah antara dokumen perencanaan di atas kertas dengan realitas pembangunan di lapangan.
Menurutnya, bencana hidrometri yang berulang adalah bukti nyata bahwa alam sedang menuntut haknya melalui prinsip keadilan ekologis.
Dalam pandangan mantan anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan ini, penanganan banjir selama ini masih terjebak pada "paradigma lama" yang bersifat kuratif dan hanya berfokus pada pengendalian dampak teknis.
Pembangunan embung dan normalisasi sungai memang penting, namun tanpa menyentuh akar permasalahan yakni kerusakan ekologis dan perubahan pola pemanfaatan lahan, solusi tersebut hanyalah penundaan masalah yang akan meledak kembali dengan skala lebih besar di masa depan.
Redaksi berkesempatan mewawancarai Endro S. Yahman untuk membedah lebih dalam mengenai urgensi perubahan pola pikir para pemangku kebijakan. Dari persoalan ego sektoral antar-daerah hingga pemanfaatan dokumen Kajian Lingkungan Strategis (KLHS) sebagai kompas moral pembangunan, berikut adalah nukilan pemikiran beliau untuk masa depan ekologi Lampung yang lebih berkelanjutan.
Banjir Bandar Lampung baru-baru ini terasa lebih parah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Bagaimana Anda membaca fenomena ini?
Ini adalah "alarm" serius bagi kita semua. Banjir merupakan indikator paling nyata dari kerusakan lingkungan hidup di suatu daerah. Skala dampak yang meluas membuktikan bahwa kebijakan pembangunan kita telah melampaui daya dukung lingkungan. Kita kehilangan daerah tangkapan air dan area resapan secara masif. Jika kita terus abai, alam akan terus mengirimkan "pesan" yang lebih keras lewat bencana.
Dalam Rakernas I PDI Perjuangan Januari 2026, Ibu Megawati Soekarnoputri menekankan soal keadilan ekologis. Seberapa relevan arahan tersebut dengan kondisi Lampung hari ini?
Sangat relevan dan mendesak. Pesan Ibu Megawati adalah kompas bagi kebijakan pembangunan, baik pusat maupun daerah. Pembangunan yang tidak mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hanya akan menuai bencana. Keadilan ekologis berarti kita tidak boleh mengorbankan masa depan lingkungan demi pertumbuhan ekonomi sesaat. Kerusakan ekologi adalah akar dari perubahan iklim, banjir, dan longsor yang kita rasakan sekarang.
Pemerintah Provinsi sudah mulai melakukan rapat koordinasi (rakor). Apakah langkah ini sudah cukup?
Saya mengapresiasi kesigapan Pemerintah Provinsi yang segera memimpin rakor untuk menyelesaikan banjir yang menahun ini. Namun, catatan kritis saya adalah jangan sampai semangat ini meredup seiring berakhirnya musim hujan. Masalah kita adalah konsistensi. Penanganan ekologi tidak bisa dilakukan dengan semangat "pemadam kebakaran" yang hanya muncul saat ada api.
Anda menyebutkan banjir tidak mengenal batas administrasi. Apa maksudnya bagi koordinasi antar-kabupaten/kota?
Benar, banjir tidak butuh KTP. Ia menganut sistem hidrologi regional dari hulu, tengah, hingga hilir. Penyelesaiannya harus lintas batas. Pemkot Bandar Lampung, Pemkab Lampung Selatan, Pesawaran, hingga Kota Metro harus duduk bersama. Sayangnya, kalau kita lihat rekomendasi yang muncul, pola pikir pengambil kebijakan belum menempatkan isu kerusakan ekologi sebagai arus utama. Masih ada ego wilayah dan ego sektoral yang mengakibatkan kebijakan lingkungan menjadi terfragmentasi.
Anda mengkritik "paradigma lama" dalam penanganan banjir. Bisa dijelaskan apa yang seharusnya berubah?
Pembuat kebijakan masih berkutat pada pengendalian (control), bukan pencegahan (preventif). Mereka melihat banjir sebagai penyebab yang harus dikendalikan, sehingga rekomendasinya selalu teknis: normalisasi sungai, bangun embung, atau kolam retensi. Itu hanya memperlancar pembuangan air ke laut. Air hujan dianggap malapetaka, bukan anugerah. Paradigma ini hanya menunda masalah. Kita butuh pola pikir preventif yang progresif—menyelesaikan akar masalah dengan memperbaiki kerusakan ekologis untuk mengurangi volume limpasan air sejak dari sumbernya.
Lampung sebenarnya sudah memiliki dokumen Kajian Lingkungan Strategis (KLHS). Mengapa itu tidak efektif meredam bencana?
Dokumennya ada, bahkan sudah lengkap dengan peta zona rawan banjir, longsor, hingga abrasi. Masalahnya, apakah dokumen KLHS itu dijadikan "bintang penuntun" atau hanya pajangan administrasi? Dokumen KLHS harus menjadi landasan moral dalam menyusun RTRW dan RPJMD. Jangan sampai daerah yang berbatasan saling abai. Misalnya, apakah tata ruang Bandar Lampung sudah sinkron dengan Pesawaran dan Lampung Selatan? Tanpa sinkronisasi, yang terjadi adalah saling tuding dan lempar tanggung jawab saat bencana tiba.
Apa langkah konkret yang harus diambil sekarang agar ada perubahan nyata di lapangan?
Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran di lapangan. Rakor di tingkat provinsi harus menjadi momentum untuk membuka kembali KLHS, RTRW, dan RPJMD masing-masing daerah. Pastikan semuanya terintegrasi dengan KLHS Provinsi. Yang terpenting, jadikan isu lingkungan hidup sebagai landasan moral dan bintang penuntun pembangunan. Jika ekologi terjaga, masyarakat pun sejahtera dan aman dari bencana.

















































































