​Rieke Dyah Pitaloka Desak Audit Remisi Napi Kekerasan Seksual dan Jaminan Ijazah Korban

Rieke menilai proses pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku TPKS perlu diawasi secara ketat.
Kamis, 08 Oktober 2026 11:06 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka, mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap proses asesmen pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Selain itu, ia juga meminta negara menjamin hak pendidikan korban, termasuk kejelasan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta legalitas ijazah.

​Pernyataan tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas Perempuan, dan LPA Kota Mataram di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Baca:Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

​Ia menilai proses pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku TPKS perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi korban. Ia meminta pemerintah memastikan proses asesmen dilakukan secara transparan dan tidak membuka celah bagi pelaku untuk memperoleh keringanan hukuman secara tidak semestinya.

Baca juga :