Ikuti Kami

​Rieke Dyah Pitaloka Desak Audit Remisi Napi Kekerasan Seksual dan Jaminan Ijazah Korban

Rieke menilai proses pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku TPKS perlu diawasi secara ketat.

​Rieke Dyah Pitaloka Desak Audit Remisi Napi Kekerasan Seksual dan Jaminan Ijazah Korban
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka, mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap proses asesmen pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). 

Selain itu, ia juga meminta negara menjamin hak pendidikan korban, termasuk kejelasan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta legalitas ijazah.

​Pernyataan tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas Perempuan, dan LPA Kota Mataram di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

​Ia menilai proses pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku TPKS perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi korban. Ia meminta pemerintah memastikan proses asesmen dilakukan secara transparan dan tidak membuka celah bagi pelaku untuk memperoleh keringanan hukuman secara tidak semestinya.

​"Harus ada audit menyeluruh terhadap proses penilaian atau asesmen pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Jangan sampai ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum pelaku berkedok agama untuk lolos dari hukuman maksimal," tegas Rieke.

​Selain persoalan pemidanaan, Rieke menyoroti dampak kekerasan seksual terhadap keberlanjutan pendidikan korban. Menurutnya, korban yang telah berani melaporkan kekerasan yang dialaminya tidak boleh kehilangan masa depan akibat kendala administrasi pendidikan.

​"Korban kekerasan seksual yang sudah berani speak up tidak boleh semakin menderita dan kehilangan masa depannya hanya karena status pendidikannya tidak terdaftar atau tidak punya NISN. Negara harus hadir menjamin hak konstitusional mereka atas pendidikan," lanjutnya.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

​Ia pun meminta kementerian terkait segera memberikan solusi terhadap legalitas dokumen pendidikan korban, salah satunya melalui ijazah kesetaraan. Rieke juga mengusulkan agar Komisi XIII DPR RI mendorong Rapat Gabungan bersama Komisi III dan Komisi VIII DPR RI dengan menghadirkan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

​Usulan tersebut disampaikan menyusul kesaksian Firda, penyintas kekerasan seksual dari Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, dalam RDPU. Firda mengungkapkan kesulitannya melanjutkan pendidikan dan mencari pekerjaan karena ijazah yang dimilikinya tidak mencantumkan NISN sehingga tidak diakui oleh negara.

​"Saya kesulitan mencari pekerjaan ketika keluar dari pondok karena ijazah saya tidak ada NISN-nya. Mau lanjut sekolah tidak bisa, mau bekerja untuk menyambung hidup ke depannya juga tidak bisa karena ijazahnya tidak diakui oleh negara. Kalau mau punya ijazah yang diakui negara, otomatis saya harus ikut kejar Paket C," tutur Firda.

​Oleh karena itu, Rieke menegaskan persoalan ini harus segera ditindaklanjuti agar korban kekerasan seksual tidak kembali menanggung beban akibat peristiwa yang dialaminya.

Quote