Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyarankan agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat memperluas jangkauan dan mengakomodir aduan kekerasan seksual yang terjadi di media sosial atau kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Hal ini dikatakan Rieke seiring meningkatnya kejahatan seksual melalui jejaring sosial.
Baca:Bintang Harap RUUTPKSTak Jadi Dokumen Semata!
Saya tidak akan bosan memohon bantuan kepada pakar hukum agar substansi RUU TPKS juga menjangkau adanya kemungkinan media sosial dijadikan senjata bagi pelaku untuk makin menjatuhkan korbannya, ujar Rieke dalam diskusi daring, Minggu (27/2).