Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 bisa multitafsir.
Terdapat beberapa ketentuan yang multitafsir seperti dibolehkannya penggunaan angkutan untuk berbagai kegiatan ekonomi lainnya yang kriterianya tak diatur. Hal ini dapat disalahgunakan dalam implementasinya, kata Rifqinizamy.
Baca:Karena Hal Ini Cak Awi Tak Sepakti Pembentukan Pansus Corona
Bahkan dalam kesempatan tersebut Rifqinizamy mengingatkan agar Permenhub tersebut tidak boleh kontraproduktif dengan perintah Presiden Joko Widodo yang melarang untuk mudik.