Rimbun Minta Klaim Lahan Eks PT DAS Dibuktikan dengan Dokumen Legalitas

DPRD membahas pengelolaan aset negara yang telah dipercayakan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN) melalui Satgas PKH
Sabtu, 10 Oktober 2026 09:02 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Kotim, Gesuri.id Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menegaskan pengelolaan areal eks kebun PT Dinamika Alam Segar (DAS) di Kalimantan Tengah harus berjalan sesuai ketentuan pemerintah pusat. Ia meminta setiap pihak yang mengklaim kepemilikan lahan membuktikan haknya melalui dokumen legalitas yang dapat diverifikasi.

RDP kemarin itu merupakan yang ketiga sekaligus terakhir dan kami tegak lurus dengan aturan yang sudah ada, kata Rimbun, Jumat (9/10/2026).

Penegasan tersebut disampaikan setelah RDP yang dipimpin Komisi I DPRD Kotim pada Kamis (8/10/2026). Pembahasan itu merupakan tindak lanjut RDP pertama pada 7 September 2026 dan kunjungan lapangan yang dilakukan sehari setelahnya untuk melihat langsung kondisi pengelolaan kawasan eks PT DAS.

Dalam rapat tersebut, DPRD membahas pengelolaan aset negara yang telah dipercayakan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pengelolaan kawasan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta dokumen penguasaan kembali kawasan eks PT DAS.

Baca juga :