Ikuti Kami

Rimbun Minta Klaim Lahan Eks PT DAS Dibuktikan dengan Dokumen Legalitas

DPRD membahas pengelolaan aset negara yang telah dipercayakan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN) melalui Satgas PKH

Rimbun Minta Klaim Lahan Eks PT DAS Dibuktikan dengan Dokumen Legalitas
Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun - Foto: Istimewa

Kotim, Gesuri.id – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menegaskan pengelolaan areal eks kebun PT Dinamika Alam Segar (DAS) di Kalimantan Tengah harus berjalan sesuai ketentuan pemerintah pusat. Ia meminta setiap pihak yang mengklaim kepemilikan lahan membuktikan haknya melalui dokumen legalitas yang dapat diverifikasi.

“RDP kemarin itu merupakan yang ketiga sekaligus terakhir dan kami tegak lurus dengan aturan yang sudah ada,” kata Rimbun, Jumat (9/10/2026).

Penegasan tersebut disampaikan setelah RDP yang dipimpin Komisi I DPRD Kotim pada Kamis (8/10/2026). Pembahasan itu merupakan tindak lanjut RDP pertama pada 7 September 2026 dan kunjungan lapangan yang dilakukan sehari setelahnya untuk melihat langsung kondisi pengelolaan kawasan eks PT DAS.

Dalam rapat tersebut, DPRD membahas pengelolaan aset negara yang telah dipercayakan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pengelolaan kawasan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta dokumen penguasaan kembali kawasan eks PT DAS.

Rimbun mengungkapkan, persoalan di lapangan muncul karena masih terdapat klaim kepemilikan atas lahan yang telah ditertibkan, baik dari masyarakat maupun perusahaan. Menurutnya, kejelasan dasar penguasaan lahan diperlukan agar proses pengelolaan tidak memicu persoalan baru.

“Dari dinamika lapangan yang kami bahas, barang yang ditertibkan atau disita itu masih ada klaim hak dari pribadi masyarakat maupun perusahaan. Pemerintah daerah melalui DPRD berkewajiban meluruskan hal tersebut,” ujarnya.

Dalam kesimpulan RDP, DPRD menegaskan PT APN memiliki kewenangan mengelola areal eks PT DAS berdasarkan penugasan dan dokumen yang berlaku. Sementara itu, pihak lain yang menjadi mitra pengelolaan harus menjalankan kegiatan berdasarkan surat penugasan dari PT APN.

Kegiatan tersebut mencakup inventarisasi, penyusunan rencana pengelolaan, pemanenan, pengangkutan hasil, pemeliharaan kebun, serta kegiatan pendukung lainnya.

Bagi pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan, Rimbun meminta agar dokumen kepemilikan disampaikan secara langsung untuk diperiksa. Ia juga mengingatkan agar klaim masyarakat dibedakan dari kepentingan perusahaan sehingga pembahasan dapat dilakukan secara jelas.

“Kalau memang masyarakat, silakan masyarakat yang bersilaturahmi, berkirim surat dan menyampaikan dokumen legalitas kepemilikannya supaya bisa kami undang dalam forum rapat,” jelasnya.

DPRD juga mempersilakan pihak yang keberatan terhadap penertiban kawasan untuk menempuh jalur hukum melalui Satgas PKH atau instansi yang berwenang. Rimbun menilai mekanisme tersebut menjadi jalur untuk menyampaikan keberatan sekaligus menguji dasar klaim yang diajukan.

“Kalau memang ada klaim dan keberatan terkait lahan yang ditertibkan, silakan menggugatnya ke Satgas PKH. Di sana semua unsur kementerian, instansi vertikal dan penegak hukum ada,” lanjut Rimbun.

Selain persoalan klaim lahan, DPRD menyoroti keberlangsungan pengelolaan kebun oleh PT APN bersama mitranya, PT Tri Sawit Sejahtera Kalimantan (TSSK), serta keterlibatan PT Nusantara Sawit Persada (NSP).

Rimbun menyebut hubungan kerja sama tersebut merupakan ranah internal perusahaan. Namun, ia mengingatkan bahwa gangguan terhadap kegiatan yang telah ditugaskan dapat berdampak pada kepentingan negara, terutama jika aktivitas pengelolaan terhenti.

“Kalau ada dampak pemberhentian sepihak atau terganggunya aktivitas PT TSSK, itu berpotensi merugikan negara. Lahan ini harus aman dan bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara,” ujarnya.

Karena itu, DPRD meminta PT APN, PT TSSK, PT NSP, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum menjaga komunikasi dan menahan diri agar tidak terjadi tindakan sepihak di lapangan.

Rimbun berharap seluruh pihak mengedepankan dokumen yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, pengelolaan areal eks PT DAS dapat berjalan sesuai ketentuan, sementara klaim kepemilikan yang muncul dapat ditangani melalui proses verifikasi dan jalur hukum yang semestinya.

Quote