Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan, pentingnya langkah cepat pemerintah daerah untuk mengintensifkan sosialisasi terkait rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persepsi keliru atau menjadi isu liar di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Supaya tidak berkembang jadi isu negatif, saya minta sekda menginstruksikan seluruh kepala OPD agar segera mensosialisasikan aturan mengenai TPP kepada para pegawai, ujar Rimbun, Selasa (28/10).
Rimbun menjelaskan, kebijakan penyesuaian TPP merupakan konsekuensi dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi itu mengatur batas maksimal belanja pegawai hanya 30 persen dari total belanja APBD.
Pemerintah pusat memberi waktu penyesuaian selama lima tahun atau hingga 2027. Sementara itu, belanja pegawai Pemkab Kotim saat ini masih berkisar 32 sampai 36 persen dari total APBD, sehingga pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian bertahap.