Kotim, Gesuri.id - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dari Fraksi PDI Perjuangan Rimbun, meminta pemerintah mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat Dayak dalam menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Inpres Nomor 11 Tahun 2026 terkesan menghilangkan kearifan lokal adat di Bumi Isen Mulang, khususnya di Bumi Habaring Hurung, kata Rimbun, Selasa (6/10/2026).
Menurut Rimbun, tradisi berladang bagi sebagian masyarakat Dayak di Kotim bukan sekadar aktivitas membuka lahan untuk bertani. Cara tersebut telah dilakukan secara turun-temurun dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya mengedepankan larangan dan penindakan, tetapi terlebih dahulu memastikan masyarakat memahami aturan yang berlaku.
Rimbun menilai sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh, terutama kepada masyarakat yang selama ini menjalankan aktivitas berladang secara tradisional.