Ikuti Kami

Rimbun Minta Pertimbangkan Kearifan Lokal Dayak dalam Inpres Larangan Bakar Lahan

Tradisi berladang bagi sebagian masyarakat Dayak di Kotim bukan sekadar aktivitas membuka lahan untuk bertani.

Rimbun Minta Pertimbangkan Kearifan Lokal Dayak dalam Inpres Larangan Bakar Lahan
Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dari Fraksi PDI Perjuangan Rimbun - Foto: Istimewa

Kotim, Gesuri.id - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dari Fraksi PDI Perjuangan Rimbun, meminta pemerintah mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat Dayak dalam menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

“Inpres Nomor 11 Tahun 2026 terkesan menghilangkan kearifan lokal adat di Bumi Isen Mulang, khususnya di Bumi Habaring Hurung,” kata Rimbun, Selasa (6/10/2026).

Menurut Rimbun, tradisi berladang bagi sebagian masyarakat Dayak di Kotim bukan sekadar aktivitas membuka lahan untuk bertani. Cara tersebut telah dilakukan secara turun-temurun dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah.

Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya mengedepankan larangan dan penindakan, tetapi terlebih dahulu memastikan masyarakat memahami aturan yang berlaku.

Rimbun menilai sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh, terutama kepada masyarakat yang selama ini menjalankan aktivitas berladang secara tradisional.

Masyarakat perlu mengetahui secara jelas batasan, ketentuan, hingga tata cara pembukaan lahan yang diperbolehkan. Dengan demikian, tidak terjadi perbedaan pemahaman antara masyarakat dan aparat ketika aturan tersebut diterapkan di lapangan.

“Hendaknya Inpres ini disosialisasikan dulu sebelum menindaklanjuti atau menindak peladang yang membakar lahan, sehingga menjadi satu pemahaman dan satu frekuensi untuk memberikan informasi dan pemahaman bersama dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Rimbun menegaskan, upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tetap penting dilakukan. Namun, kebijakan tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kearifan lokal yang masih dijalankan masyarakat Dayak.

Terlebih, bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertanian tradisional, larangan membuka lahan dengan cara membakar juga berkaitan dengan keberlangsungan aktivitas mereka dalam mengolah lahan.

Karena itu, pemerintah diminta tidak berhenti pada penyampaian larangan. Jika masyarakat memang tidak diperbolehkan menggunakan metode pembakaran, pemerintah harus menyiapkan sarana dan prasarana yang memungkinkan mereka membuka dan mengolah lahan dengan cara lain.

“Kalau memang masyarakat dilarang membakar lahan, pemerintah juga harus memberikan solusi dengan menyiapkan sarana dan prasarana untuk membantu peladang,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar bantuan tersebut tidak sebatas menjadi rencana yang disampaikan kepada masyarakat. Dukungan berupa peralatan maupun fasilitas harus benar-benar direalisasikan agar masyarakat memiliki alternatif ketika aturan mulai diterapkan secara lebih ketat.

“Jangan hanya janji akan dibantu, tetapi realisasinya tidak ada. Pemerintah harus memikirkan bagaimana masyarakat bisa tetap berladang tanpa melanggar aturan,” lanjutnya.

Rimbun juga mendorong pemerintah daerah turun langsung hingga ke tingkat desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Menurutnya, kondisi dan kebiasaan masyarakat dalam mengelola lahan dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Dengan sosialisasi yang jelas serta dukungan sarana yang memadai, ia berharap pengendalian karhutla tetap berjalan tanpa mengesampingkan tradisi masyarakat.

“Jadi, jangan hanya mengedepankan larangan dan penindakan, tetapi juga harus ada solusi nyata bagi masyarakat. Kearifan lokal tetap harus dihormati, sementara pencegahan karhutla juga harus kita laksanakan bersama,” pungkasnya.

Quote