Jakarta, Gesuri.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) mengevaluasi ulang kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional pengangkutan dan pengolahan sampah.
Evaluasi ini dinilai mendesak menyusul menurunnya frekuensi pengiriman (ritase) sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Penurunan ritase terjadi seiring langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mulai mengintensifkan pengelolaan sampah mandiri, khususnya untuk jenis sampah yang dapat didaur ulang.
Baca:Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
Rekomendasi evaluasi tersebut disampaikan Komisi D DPRD DKI dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) DKI Jakarta 2026. Skema penghitungan BBM diminta merujuk pada realisasi penggunaan dan pola operasional terbaru hingga akhir Desember 2026.