Ikuti Kami

Ritase Sampah ke Bantargebang Turun, DPRD DKI Minta Evaluasi Anggaran BBM

Perubahan pola pengangkutan sampah harus menjadi variabel utama dalam menetapkan alokasi anggaran BBM.

Ritase Sampah ke Bantargebang Turun, DPRD DKI Minta Evaluasi Anggaran BBM
​Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike.

​Jakarta, Gesuri.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) mengevaluasi ulang kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional pengangkutan dan pengolahan sampah. 

Evaluasi ini dinilai mendesak menyusul menurunnya frekuensi pengiriman (ritase) sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

​Penurunan ritase terjadi seiring langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mulai mengintensifkan pengelolaan sampah mandiri, khususnya untuk jenis sampah yang dapat didaur ulang.

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo

​Rekomendasi evaluasi tersebut disampaikan Komisi D DPRD DKI dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) DKI Jakarta 2026. Skema penghitungan BBM diminta merujuk pada realisasi penggunaan dan pola operasional terbaru hingga akhir Desember 2026.

​Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menegaskan bahwa perubahan pola pengangkutan sampah harus menjadi variabel utama dalam menetapkan alokasi anggaran BBM. Ia mendesak Dinas LH menghitung kebutuhan bahan bakar secara rinci di setiap unit kerja, mulai dari tingkat Dinas, Suku Dinas (Sudin), hingga Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST).

​"Penghitungan harus didasarkan pada kondisi riil operasional di lapangan. Jangan sampai alokasi anggaran berlebihan atau justru kekurangan. Harus dihitung secara terukur hingga akhir tahun," tegas Yuke, Jumat (18/9).

​Menurut Yuke, Komisi D meminta perbandingan menyeluruh antara realisasi penggunaan BBM, ritase aktual, jumlah kendaraan dan alat berat yang beroperasi, serta proyeksi kebutuhan pelayanan hingga akhir tahun. Hal ini penting agar alokasi anggaran tetap tepat sasaran tanpa mengganggu kualitas pelayanan kebersihan kota.

​Senada dengan Yuke, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, menilai penurunan aktivitas truk sampah ke Bantargebang harus menjadi momentum untuk efisiensi. Meski memahami adanya tekanan penyesuaian anggaran akibat kenaikan harga BBM, ia menekankan pentingnya kalkulasi yang presisi.

​"Penurunan ritase harus dihitung dengan cermat. Penghitungan ulang yang rasional berpotensi membuka ruang efisiensi, sehingga anggaran yang ada bisa dialihkan untuk mendukung program penanganan sampah lainnya," ujar Judistira.

​Menanggapi dorongan tersebut, Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, menjelaskan bahwa alokasi BBM tidak hanya terserap untuk truk pengangkut. Bahan bakar tersebut juga dialokasikan untuk kendaraan operasional, mesin kompresor, generator set (genset), mesin pengolah sampah, serta jajaran alat berat yang bekerja di TPST Bantargebang.

​"Penggunaan BBM untuk truk memang berkurang. Namun, penyesuaian anggaran juga dipengaruhi kenaikan harga BBM nonsubsidi yang digunakan oleh sebagian besar alat berat di TPST Bantargebang," jelas Dudi.

Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa

​Sementara itu, Kepala UPST Bantargebang, Agung Pujo Winarko, membeberkan bahwa pagu anggaran BBM awal dicatat sebesar Rp94,5 miliar. Per 31 Agustus 2026, sisa anggaran tercatat sekitar Rp16,6 miliar, sedangkan kebutuhan rata-rata operasional mencapai Rp10,4 miliar per bulan.

​Agung menegaskan, meski ritase truk pengangkut sampah menurun, beban kerja alat berat di Bantargebang tetap tinggi untuk penataan zona penampungan, stabilisasi lereng, dan penanganan titik-titik kritis.

​"Kondisi operasional alat berat yang tetap intensif inilah yang menjadi dasar pengajuan tambahan kebutuhan BBM hingga akhir tahun," pungkas Agung.

Quote