Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Yulius Setiarto, mengatakan riwayat tindak pidana korupsi sebelumnya dapat menjadi pertimbangan dalam pemidanaan terhadap politikus Golkar Fahd El Fouz Arafiq.
Menurutnya, pengulangan tindak pidana dapat menjadi salah satu keadaan yang memperberat pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, pengulangan korupsi harus perlu dipandang sebagai keadaan yang memperberat, bukan sebagai peristiwa pidana yang diperlakukan sama dengan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ujarnya, Kamis (17/9/2026).
Yulius menilai pengulangan tindak pidana korupsi menunjukkan hukuman sebelumnya belum memberikan efek jera kepada pelaku. Ia menyebut ketentuan mengenai residivisme telah diatur dalam KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut Yulius, Pasal 58 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 menempatkan pengulangan tindak pidana sebagai salah satu faktor yang memperberat pidana. Sementara itu, Pasal 59 memberikan ruang pemberatan paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman pidana.