Ikuti Kami

Riwayat Korupsi Fahd El Fouz Bisa Jadi Pertimbangan Pemberatan Pidana

Pengulangan korupsi harus perlu dipandang sebagai keadaan yang memperberat, bukan sebagai peristiwa pidana.

Riwayat Korupsi Fahd El Fouz Bisa Jadi Pertimbangan Pemberatan Pidana
Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). KPK menahan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/tom.(RENO ESNIR)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Yulius Setiarto, mengatakan riwayat tindak pidana korupsi sebelumnya dapat menjadi pertimbangan dalam pemidanaan terhadap politikus Golkar Fahd El Fouz Arafiq.

Menurutnya, pengulangan tindak pidana dapat menjadi salah satu keadaan yang memperberat pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Karena itu, pengulangan korupsi harus perlu dipandang sebagai keadaan yang memperberat, bukan sebagai peristiwa pidana yang diperlakukan sama dengan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana," ujarnya, Kamis (17/9/2026).

Yulius menilai pengulangan tindak pidana korupsi menunjukkan hukuman sebelumnya belum memberikan efek jera kepada pelaku. Ia menyebut ketentuan mengenai residivisme telah diatur dalam KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Yulius, Pasal 58 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 menempatkan pengulangan tindak pidana sebagai salah satu faktor yang memperberat pidana. Sementara itu, Pasal 59 memberikan ruang pemberatan paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman pidana.

"Artinya, secara yuridis terdapat dasar yang jelas untuk menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap residivis, baik dalam kerangka KUHP lama maupun KUHP baru," jelas Yulius.

Lebih lanjut, Yulius menilai penegakan hukum terhadap pelaku korupsi yang mengulangi perbuatannya tidak cukup hanya dengan memperberat pidana pokok. Menurutnya, penegakan hukum juga harus diarahkan pada pemulihan kerugian negara, perampasan hasil kejahatan, serta penerapan pidana tambahan.

Pidana tambahan tersebut, kata Yulius, dapat berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik apabila syarat hukumnya terpenuhi.

"Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Pengulangannya menunjukkan tingkat bahaya dan kegagalan pembinaan yang lebih tinggi," kata dia.

Meski demikian, Yulius menegaskan seluruh proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan kewenangan independen hakim.

Diberitakan sebelumnya, Fahd kembali terseret dalam kasus dugaan korupsi. KPK menyebut Fahd telah ketiga kalinya terjerat perkara korupsi sehingga kondisinya dikategorikan sebagai residivis.

Dalam kasus terbaru, Fahd diduga terlibat dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Fahd diduga berperan sebagai pengepul uang yang dikumpulkan dari tersangka lainnya.

Sebelumnya, Fahd terlibat dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang bergulir pada 2011-2012. Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti menyuap mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar.

Pada 2017, Fahd juga terseret kasus suap pengadaan kitab suci Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag). Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar.

KPK menyatakan status tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam pemidanaan apabila perkara Fahd berlanjut hingga persidangan.

"Kemudian terkait Saudara FF, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," ucap Plt.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Selasa (15/9/2026).

Quote