Minahasa, Gesuri.id Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, yang juga Politisi PDI Perjuangan, menegaskan larangan gratifikasi, pungutan liar, maupun suap dalam pelayanan publik.
Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh OPD, organisasi masyarakat sipil, hingga kepala desa dan lurah se-Kabupaten Minahasa.
Saya tegaskan, semua pelayanan publik di Kabupaten Minahasa gratis tanpa dipungut biaya apa pun, terutama pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kantor Disdukcapil Minahasa, ujarnya, Senin (29/9).
Ia menekankan pentingnya dukungan aparat desa dan kelurahan dalam menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat.
Kepada seluruh kepala desa dan lurah di Minahasa, saya harap dapat menyampaikan kepada masyarakat, sekaligus membantu mereka dalam pengurusan administrasi kependudukan, tambahnya.