Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., melayangkan kritik keras terhadap sikap pemerintah yang dinilai terlalu pasif dalam menghadapi hambatan ekspor sarang burung walet Indonesia ke China.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Komisi IV DPR RI bersama Menteri Pertanian, Kepala Badan Pangan Nasional, dan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Jakarta.
Pemerintah, khususnya Badan Karantina, harus menjadi garda perjuangan hak dagang Indonesia di pasar internasional. Jangan langsung menerima aturan negara tujuan tanpa verifikasi ilmiah yang menyeluruh, tegas Rokhmin, dikutip Senin (19/7/2026).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 20012004 itu menegaskan setiap standar keamanan pangan dan karantina memang harus dihormati. Namun, menurutnya, standar tersebut wajib didasarkan pada ilmu pengetahuan, analisis risiko yang objektif, metode pengujian yang akuntabel, serta diterapkan secara adil kepada seluruh negara eksportir, bukan bersifat diskriminatif.
Dalam rapat tersebut, Rokhmin mengingatkan pengalaman Indonesia pada 2002 ketika Uni Eropa menolak ekspor udang nasional dengan alasan kandungan kloramfenikol melebihi ambang batas. Saat itu, kata dia, pemerintah tidak menyerah dan berhasil membuktikan secara ilmiah bahwa produk Indonesia memenuhi standar sehingga hambatan ekspor dapat diatasi.