Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., melayangkan kritik keras terhadap sikap pemerintah yang dinilai terlalu pasif dalam menghadapi hambatan ekspor sarang burung walet Indonesia ke China.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Komisi IV DPR RI bersama Menteri Pertanian, Kepala Badan Pangan Nasional, dan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Jakarta.
"Pemerintah, khususnya Badan Karantina, harus menjadi garda perjuangan hak dagang Indonesia di pasar internasional. Jangan langsung menerima aturan negara tujuan tanpa verifikasi ilmiah yang menyeluruh," tegas Rokhmin, dikutip Senin (19/7/2026).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001–2004 itu menegaskan setiap standar keamanan pangan dan karantina memang harus dihormati. Namun, menurutnya, standar tersebut wajib didasarkan pada ilmu pengetahuan, analisis risiko yang objektif, metode pengujian yang akuntabel, serta diterapkan secara adil kepada seluruh negara eksportir, bukan bersifat diskriminatif.
Dalam rapat tersebut, Rokhmin mengingatkan pengalaman Indonesia pada 2002 ketika Uni Eropa menolak ekspor udang nasional dengan alasan kandungan kloramfenikol melebihi ambang batas. Saat itu, kata dia, pemerintah tidak menyerah dan berhasil membuktikan secara ilmiah bahwa produk Indonesia memenuhi standar sehingga hambatan ekspor dapat diatasi.
"Kita tidak menyerah waktu itu. Kita bentuk tim ahli, kita buktikan secara ilmiah di forum internasional, dan kita lawan. Akhirnya kita menang," kenangnya.
Berkaca dari pengalaman tersebut, Rokhmin mendesak Badan Karantina Indonesia segera membentuk dan mengirim tim ahli untuk memverifikasi ambang batas 100 ppm yang diterapkan China terhadap sarang burung walet asal Indonesia.
"Harus dibuktikan: apakah angka 100 ppm itu benar-benar relevan untuk kesehatan manusia? Apakah ada kajian risiko yang kredibel? Apakah aturan yang sama juga diterapkan ke negara lain? Jangan sampai ini hanya proteksi dagang terselubung," ujarnya tajam.
Menurut Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan IPB University itu, persoalan tersebut sangat serius karena sarang burung walet merupakan komoditas strategis bernilai devisa tinggi yang menjadi sumber penghidupan bagi peternak, pelaku UMKM, pengolah, hingga eksportir di berbagai daerah.
Rokhmin juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing ikut berperan aktif memperjuangkan kepentingan nasional melalui jalur diplomasi perdagangan agar produk Indonesia tidak dirugikan oleh hambatan non-tarif yang tidak proporsional.
"Indonesia tidak boleh hanya jadi penerima aturan dalam perdagangan global. Negara harus hadir memastikan produk kita yang sehat, aman, dan berkualitas tidak kehilangan akses pasar hanya karena hambatan non-tarif yang tidak proporsional," pungkas Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan IPB University tersebut.
Ia menegaskan Indonesia harus berani melakukan verifikasi, bernegosiasi, serta memperjuangkan kepentingan nasional dengan landasan ilmiah yang kuat dan keberpihakan kepada rakyat.

















































































