Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Romy Soekarno, mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) perlu dibahas tahun ini. Bagi dia, pemilu tidak boleh dibenahi secara mendadak menjelang tahapan pemilu.
Semakin awal dibahas, semakin baik kualitas partisipasi publik, kajian akademik, simulasi teknis, dan konsensus politik yang dapat dibangun, katanya, dikutip Senin (27/4/2026).
Romy menyatakan revisi UU Pemilu harus ditempatkan sebagai agenda memperkuat kedaulatan rakyat dan memperbaiki kualitas demokrasi. Pun memastikan pemilu tidak menjadi ruang liberalisasi politik yang terlalu mahal, transaksional, dan jauh dari kehendak rakyat.
Revisi UU Pemilu tidak boleh semata-mata dilihat sebagai urusan teknis elektoral, apalagi hanya untuk kepentingan jangka pendek partai politik, kata dia.
Dia mengatakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pemilu tidak boleh menjadi mekanisme untuk membeli kekuasaan. Pemilu harus menjadi jalan konstitusional memilih pemimpin dan wakil rakyat.