Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Romy Soekarno, mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) perlu dibahas tahun ini. Bagi dia, pemilu tidak boleh dibenahi secara mendadak menjelang tahapan pemilu.
"Semakin awal dibahas, semakin baik kualitas partisipasi publik, kajian akademik, simulasi teknis, dan konsensus politik yang dapat dibangun," katanya, dikutip Senin (27/4/2026).
Romy menyatakan revisi UU Pemilu harus ditempatkan sebagai agenda memperkuat kedaulatan rakyat dan memperbaiki kualitas demokrasi. Pun memastikan pemilu tidak menjadi ruang liberalisasi politik yang terlalu mahal, transaksional, dan jauh dari kehendak rakyat.
"Revisi UU Pemilu tidak boleh semata-mata dilihat sebagai urusan teknis elektoral, apalagi hanya untuk kepentingan jangka pendek partai politik," kata dia.
Dia mengatakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pemilu tidak boleh menjadi mekanisme untuk membeli kekuasaan. Pemilu harus menjadi jalan konstitusional memilih pemimpin dan wakil rakyat.
"Pemimpin yang memiliki ideologi, rekam jejak, integritas, serta keberpihakan kepada kepentingan bangsa," ujar dia.
Menurut dia, ada beberapa isu yang penting dibahas dalam revisi UU Pemilu. Pertama, sistem pemilu legislatif. Sistem itu perlu dievaluasi untuk melihat apakah benar memperkuat partai politik sebagai alat perjuangan ideologi, atau justru membuat kompetisi terlalu individual, mahal, dan membuka ruang politik uang.
"Saya mengimbau agar partai politik kembali diperkuat sebagai institusi kaderisasi, bukan sekadar kendaraan elektoral," kata dia.
Kedua, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Menurut dia, prinsip ambang batas tetap diperlukan untuk menjaga efektivitas sistem presidensial dan mencegah fragmentasi politik yang terlalu ekstrem. Namun, kata dia, besarannya harus dikaji secara objektif, proporsional, dan berbasis kepentingan demokrasi.
Ketiga, pengaturan pencalonan presiden dan wakil presiden pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait presidential threshold. Kata dia, UU harus menyesuaikan diri dengan putusan konstitusional tersebut. Namun, tetap perlu dirumuskan agar kontestasi pilpres tetap berkualitas.
"Tidak semata-mata ramai secara jumlah calon, tetapi kuat dari sisi visi kebangsaan, kapasitas kepemimpinan, dan dukungan politik yang bertanggung jawab," ujar dia.
Keempat, pembiayaan politik dan dana kampanye. Menurut dia, isu ini sangat krusial. Bila baya politik tidak dikendalikan, maka demokrasi bisa dikuasai oleh pemilik modal.
"Perlu memperkuat transparansi dana kampanye, audit yang lebih ketat, pembatasan belanja kampanye yang realistis, serta sanksi yang tegas terhadap politik uang," ujar dia.
Kelima, penguatan penyelenggara pemilu. KPU, Bawaslu, dan DKPP, kata dia, harus diperkuat dari sisi integritas, kapasitas teknologi, independensi, serta akuntabilitas.
"Pemilu ke depan harus lebih transparan, lebih efisien, dan lebih dipercaya publik," kata dia.
Keenam, digitalisasi pemilu secara bertahap. Menurut eia, perlu mulai membahas modernisasi pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih berbasis Dukcapil, sistem rekapitulasi elektronik yang transparan, audit digital, hingga penggunaan teknologi untuk mencegah manipulasi.
"Namun, digitalisasi harus dilakukan hati-hati, bertahap, aman, dan tetap menjamin prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," kata dia.
Ketujuh, desain keserentakan pemilu dan pilkada. Pembahasan perlu mengevaluasi beban teknis, beban penyelenggara, partisipasi pemilih, serta kualitas hasil pemilu. Dia tidak ingin keserentakan hanya efisien secara jadwal.
"Tetapi melemahkan kualitas demokrasi dan membuat rakyat kelelahan secara politik," kata dia.

















































































