Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, memberikan apresiasi tegas atas langkah cepat Bank Negara Indonesia (BNI) yang mengembalikan dana nasabah sebesar Rp28 miliar dalam kasus dugaan penggelapan di KCP Aek Nabara.
Dana tersebut merupakan milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang sempat menjadi korban dalam kasus yang melibatkan mantan pegawai internal bank.
Nilai kerugian yang besar serta dampaknya terhadap masyarakat membuat kasus ini menjadi sorotan luas publik.
Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Darmadi menilai, respons cepat BNI bukan hanya soal penyelesaian kasus, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan rakyat yang selama ini mempercayakan dananya kepada perbankan.